Kasus yang satu ini, bak sebuah gelombang dahsyat yang sedang menerpa ibu-ibu yang memiliki Balita saat ini. Kasus ini, di media massa statusnya bahkan stara dengan kasus-kasus besar lainnya. Kasus besar Bank Century sudah pasti terlewat jauh, kasus seperti gayus pun telah lenyap. Penyerangan Ahmadyah di Pandeglang juga lewat oleh peristiwa yang satu ini.
Sebenarnya… apa alasan sebuah institusi IPB untuk memilih menutup ‘mulut’ untuk kasus yang sedang berlangsung ini? sebuah jawaban dari dosan di kampus saya, yang bisa memberikan pemahaman apa sebenarnya alasan di balik itu. Etika ilmiah dan hukum yang memang saat ini belum sejalan. bermula dari statu dosen tersebut:
Arya Hadi Dharmawan : Sampai manakah batas kekebalan hukum sebuah “aktivitas riset ilmiah (menyangkut barang yg dikonsumsi publik) yg menghasilkan temuan ilmiah utk pengembangan ilmu” hrs diungkap ke publik? Bila setiap hasil penelitian kritis yg dilakukan oleh ilmuwan perguruan tinggi dipaksa utk diungkap ke publik, dan setelah itu penelitinya dituntut, maka ke depan tak akan ada lagi penelitian kritis yg dilakukan oleh para ilmuwan…Dari statusnya tersebut… saya kemudian membuat sebuah tulisan di salah satu forum mahasiswa IPB, kebetualn beliau saat itu bergabung di sana… saya menulis….
Abdul Haris : Apa sebenarnya alasan IPB tidak mengumumkan Susu Formula yang mengandung bakteri sakazaki???*masih tanya-tanya…
Beliau kemudian menjelaskan:
Arya Hadi DharmawanSalam prihatin, Hasil penelitian ilmiah yg dilakukan oleh tim dosen IPB ttg kandungan bakteri enterobacter pada susu formula utk bayi, memasuki babak baru perdebatan publik yg mulai menyita perhatian. Entah kenapa isu ini sama-sama besarnya …dgn isu konflik horisontal Cikeusik dan Temanggung, di panggung TV nasional.
Pokok persoalannya, sejumlah konsumen menuntut IPB untuk membuka ke publik, ttg susu formula merk apa saja yg tercemar bakteri tsb. Alasannya, para konsumen khawatir para balitanya terkena bakteri yg katanya mematikan itu. Proses hukum telah putus di level MA. Pada tataran ini IPB menghadapi dilema (sekaligus jebakan) yg tidak mudah.
Bila tuntutan ini diikuti, maka IPB terkena dua jebakan sekaligus: (1) layakkah secara etika-keilmuan, penelitian ilmiah dibuka ke publik? Bila IPB membuka hasil penelitian ini ke publik, maka ciri lembaga keilmuan IPB (khusus dalam kasus ini) berubah mjd layaknya LSM. IPB pun dianggap mencederai etika saintifik-akademik; (2) diduga ada motif “ekonomi politik” bermain di “panggung belakang” proses penuntutan ini. Bila IPB mengumumkan merk susu formula ke publik, maka tak bisa dijamin para kapitalis produsen susu itu tak akan menuntut balik ke IPB. Pada titik ini IPB akan menjadi “bulan-bulanan” para pemilik modal besar susu formula yg headquater-nya hampir semua berada di negara-negara adidaya ekonomi itu.
Artinya, IPB sedang dijebak, (dalam hal ini) oleh tiga aktor sekaligus: (1) publik/konsumen susu formula; (2) etika akunrtabilitas [hukum positif], (3) “singa-singa” kapitalis yg siap menerkam IPB.
Pertanyaannya bagi kita dibalik keprihatinan ini adalah: Sampai manakah batas kekebalan hukum sebuah “aktivitas riset ilmiah (menyangkut barang yg dikonsumsi publik) yg menghasilkan temuan ilmiah utk pengembangan ilmu” hrs diungkap ke publik? Bila setiap hasil penelitian kritis yg dilakukan oleh ilmuwan perguruan tinggi dipaksa utk diungkap ke publik, dan setelah itu penelitinya dituntut, maka ke depan tak akan ada lagi penelitian kritis yg dilakukan oleh para ilmuwan…
Kuatlah IPB-ku, jangan menyerah…
Salam
Arya H Dharmawan
Sebuah pencerahan, menggambarkan alasan mengapa IPB memilih untuk berdiam diri dalam kasus tersebut…
haruskah publik memaksa IPB untuk mecederai Etika Ilmiah yang sudah ada sejak awal?
Dan ajakah jaminan untuk IPB, bahwa IPB tidak akan dituntut balik oleh sang raja Kapitalis?
tak ada jaminan untuk itu…
Sumber : http://ahnku.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar